Jaksa Belum Juga Bacakan Tuntutan, Zul Zivilia: Mungkin Mereka Bingung

Selasa, 26 November 2019 | 06:30 WIB
Jaksa Belum Juga Bacakan Tuntutan, Zul Zivilia: Mungkin Mereka Bingung
Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Zul Zivilia sebelumnya didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Zul Zivilia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pada 28 Februari 2019 lalu. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI