Suara.com - Nunung Srimulan dan suami, Iyan Sambilan kembali menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019). Dalam sidang dengan agenda pledoi atau pembelaaan, Nunung dan suami meminta agar majelis hakim memberi vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Nunung dan suami hukuman rehabilitasi selama 18 bulan.
"Memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa yaitu Tri Retno Prayudati dan July Jan Sambiran untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama enam bulan, dikurangi masa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang telah dijalani," ujar salah satu kuasa hukum Nunung dan Iyan Sambiran, Wijayono Hadi Sukrisno dalam ruang sidang.
Baca Juga: Ekspresi Nunung saat Dituntut 1,6 Tahun Rehabilitasi
Sementara itu, di luar sidang, Wijayono juga menambahkan alasan pendukung. Bahwa keterangan saksi ahli yakni dokter RSKO telah menyebutkan bahwa pasien rehabilitasi narkotika hanya dapat menjalani rehabilitasi selama kurang lebih enam bulan.
"Jangka waktu rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial terhadap ketergantungan narkoba adalah selama lima sampai enam bulan. Dengan mengingat juga adanya penyakit yang diderita oleh salah satu terdakwa yaitu Tri Retno prayudati berupa gangguan panik, hipertensi dan diabetes melitus," kata Wijayono.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nunung Srimulat dan Iyan Sambiran rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur selama 18 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar pleidoi dari pihak terdakwa, majelis hakim akan memutuskan putusan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika Nunung dan suaminya pada Rabu (27/11/2019) mendatang.