"Sebenarnya proses mediasi ini kan sesuai dengan alur prosedur hukum acara. Jadi kami mengikuti sesuai dengan teknis persidangan. Kami tetap mengupayakan terciptanya penyelesaian secara win-win solution. Kalau misal mau diselesaikan secara kekeluargaan ya duduk bareng gitu. Mbak Ashanty dan mbak Martin Pratiwi," lanjutnya.
Pada proses persidangan tahap awal ini menurut dirinya masih harus ada pembuktian yang masih lama, jadi pihaknya masih menunggu proses persidangannya seperti apa.
"Sekai lagi ini harus dibuktikan. Ini kan masih gugatan dan asumsi dari pihak penggugat. Apakah ini benar atau tidak, apakah gugatannya berdasar hukum atau tidak itu harus dibuktikan di dalam proses persidangan," katanya.
Kuasa hukum Martin Pratiwi, Sururudin mengungkapkan kepada media bahwa pihaknya tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Proses mediasi ini diharapkan dapat menemui titik temu.
Baca Juga: Ashanty Ceritakan Sakit Autoimun ke Anak Penjual Cilok
"Kita berharap pihak Ashanty sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan klien saya. Kita juga sudah mencoba damai dengan mengirimkan somasi dan teguran kepada Ashanty beberapa bulan sebelumnya. Dan klien kami mbak Tiwi sudah beritikad baik untuk bertemu dan sampai saat ini tidak ada jawaban, hanya bilang dimedia bahwa dia sakit," katanya.
Ia berharap ada itikad baik dari Ashanty untuk datang ke Purwokerto dan mengikuti proses persidangan karena kliennya masih menganggap Ashanty sebagai teman.
"Kita selain mengajukan lewat PN Purwokerto juga sudah berupaya juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada Juli lalu. Laporannya dengan kasus dugaan penipuan dan penggalapan yang dilakukan Ashanty," lanjutnya.
Ia berharap penyidik bisa memproses laporan tersebut, karena menurutnya sudah terlalu lama dihitung dari kurun waktuJuli hingga November selama lima bulan belum ada tindak lanjut pemanggilan terlapor.
Baca Juga: Masuk Rumah Sakit, Ashanty Bentol-bentol di Sekujur Tubuh
Kontributor : Anang Firmansyah