Kembali Tak Hadiri Sidang Wanprestasi, Kesungguhan Ashanty Dipertanyakan

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 20 November 2019 | 18:23 WIB
Kembali Tak Hadiri Sidang Wanprestasi, Kesungguhan Ashanty Dipertanyakan
Ashanty [Suara.com/Revi C. Rantung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ashanty dijadwalkan menjalani sidang tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (20/11/2019). Namun karena Ashanty tengah dirawat di rumah sakit, sidang pun harus ditunda.

Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum Ashanty yang datang dari Jakarta. Proses persidangan pun molor dari waktu yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan baru dimulai pada pukul 12.00 WIB.

Martin Pratiwi saat menjalani sidang kasus wanprestasi dengan tertuduh Ashanty di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (20/11/2019). [Anang Firmansyah/Suara.com]
Martin Pratiwi saat menjalani sidang kasus wanprestasi dengan tertuduh Ashanty di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (20/11/2019). [Anang Firmansyah/Suara.com]

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua PN Purwokerto, M Arif Nuryanta
Dalam sidang tersebut dihadirkan oleh pihak penggugat, Martin Pratiwi beserta dua kuasa hukum dan kuasa hukum tergugat dari pihak Ashanty yakni Sinta Romaidah. Hasil persidangan tersebut hakim memutuskan adanya mediasi antar kedua belah pihak.

Selain itu, hakim meminta agar kedua belah pihak menunjuk orang sebagai mediator. Namun, kedua belah pihak meminta pihak PN Purwokerto sebagai mediator, sehingga Hakim Ketua menunjuk seorang mediator dari PN Purwokerto.

Baca Juga: Ashanty Ceritakan Sakit Autoimun ke Anak Penjual Cilok

"Kami berharap persoalan ini bisa selesai tidak sampai putusan. Kami nanti menunggu hasilnya dari kedua belah pihak. Semoga ada hasil yang istilahnya win-win solution. Pengadilan akan memberi waktu selama 30 hari untuk mediasi," ujar Hakim dalam proses persidangan.

Kuasa hukum Ashanty, Sinta Romaida menjelaskan bahwa pihaknya memohon maaf tidak bisa menghadirkan Ashanty dengan alasan tidak enak badan dan menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum untuk mewakili Ashanty.

"Mohon maaf, mbak Ashanty kondisinya lagi nggak vit, jadi tidak memungkinkan hadir dalam persidangan. Kalau yang saya dengar sakitnya karena autoimun atau apa gitu, jadi mohon doanya agar mbak Ashanty bisa beraktifitas kembali," kata Sinta Romaida.

Menurut Sinta, sejauh ini pihaknya akan menghadiri persidangan dan akan mengikuti perkembangan yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa harapan yang diinginkan Ashanty adalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Mbak Ashanty juga kaget, kenapa tiba-tiba ada gugatan. Dahulu itu dilakukan di PN Tangerang, tapi mbak Martin Pratiwi mencabut terus habis itu didaftarkan lagi di PN Purwokerto," ujarnya.

Baca Juga: Masuk Rumah Sakit, Ashanty Bentol-bentol di Sekujur Tubuh

Ia melanjutkan bahwa, kliennya tidak memberi pesan apapun saat dirinya berangkat ke Purwokerto. Pihaknya hanya mengikuti proses persidangan saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI