Dituntut 10 Bulan, Kriss Hatta Bandingkan Kasusnya dengan Jefri Nichol

Rabu, 20 November 2019 | 06:25 WIB
Dituntut 10 Bulan, Kriss Hatta Bandingkan Kasusnya dengan Jefri Nichol
Kriss Hatta tampil klimis saat menjalani sidang di penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). [Evi Mariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Kriss pun merasa diperlakukan tidak adil pada tuntutan tersebut.

"Iya (ngerasa tidak adil), haha," kata Kriss seraya tertawa miris usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Sebelumnya, menanggapi tuntutan tersebut, Kriss Hatta sempat membandingkan kasusnya dengan beberapa kasus lain. Pertama, kasus penganiayaan dengan pasal sama.

Baca Juga: Santai, Kriss Hatta Tak Mau Anggap Kasusnya sebagai Musibah

"Ini real banget cerita, ketika aku di Rutan Cipinang ketemu sama seseorang yang baru mau bebas dia kena pasalnya 351 ayat 1. Dia bacok istrinya karena dia nggak diakui sebagai suaminya di depan pacarnya. Itu divonis lima bulan. Dia ada sajam (senjata tajam). Sajam tuh sudah masuk undang-undang darurat, saya dituntut 10 bulan hanya sekepret saja," ujar Kriss Hatta.

Kemudian, Kriss Hatta memberi contoh kedua yang salah satunya kasus Jefri Nichol. Padahal, kasus Nichol jelas merugikan negara.

"Sudah gitu Jefri Nichol dituntut 10 bulan atas kasus narkoba. Padahal narkoba adalah musuhnya negara. Udah itu saja," tutur Kriss Hatta.

Artis Jefri Nichol menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (11/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Artis Jefri Nichol menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (11/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, penganiayaan disebut terjadi di Cafe Dragon Fly, Jakarta Selatan pada 6 April 2019. Antony Hillenaar dipukul ketika hendak melerai perkelahian Kriss Hatta dengan seseorang.

Dalam sidang tuntutan ini, jaksa menyebut Kriss Hatta terbukti melakukan penganiayaan terhadap Anthony. Atas perbuatannya, Kriss diancam pidana 10 bulan penjara dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan dituntut 10 bulan penjara dikurangi masa sejak pertama dia ditahan, Juli lalu.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI