Suara.com - Kabar duka kembali datang dari dunia hiburan Tanah Air. Bintang sinetron Cecep Reza yang populer lewat sinetron Bidadari meninggal dunia.
Pemeran Bombom di sinetron Bidadari itu meninggal dunia dalam usia 31 tahun di kediamannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut keterangan keluarga, Cecep Reza meninggal dunia saat tidur. Sebelum meninggal, ayah satu anak itu rupanya smepat menjalani operasi pemasangan ring jantung. Selain jantung, Cecep juga mengidap diabetes.
Berita dari meninggalnya Cecep Reza menjadi salah satu berita pilihan dari Entertainment Suara.com. Selain itu, kami juga telah menghimpun berita pilihan lainnya yan tak kalah menarik. Simak selengkapnya di sini:
Baca Juga: 5 Potret Terbaru Ayu Azhari di Usia 50 Tahun, Memikat Abis!
1. Orangtua Pemilik Akun Hikmah Kehidupan Sujud di Kaki Roy Kiyoshi
Orangtua Abriel, pemilik akun Hikmah Kehidupan yang sempat membuat berita video Ruben Onsu menggunakan pesugihan langsung bersujud di kaki Roy kiyoshi saat bertemu.
Suaranya pun lirih meminta maaf atas kesalahan yang telah diperbuat oleh puteranya tersebut. Roy Kiyoshi pun langsung terpaku. Bahkan dia pun meminta kepada sang bapak untuk berdiri lagi.
2. Kabar Buruk, Tumor Ria Irawan Tidak Mengecil dan Malah Bertambah
Baca Juga: Resmi Bertunangan, Mike Lewis Tak Berhenti Puji Janisaa Pradja
Kakak kandung Ria Irawan, Dewi Irawan mengungkap kondisi terkini sang adik. Apa yang disampaikan Dewi, boleh dibilang kabar buruk.
Di Instagram, Dewi Irawan mengunggah empat buah foto. Keempat foto seluruhnya menggambarkan kondisi terkini Ria Irawan.
3. Mantan Aktor Cilik Cecep Reza Meninggal Dunia
Mantan aktor cilik Mochamad Syariful Zanna alias Cecep Reza dikabarkan meninggal dunia hari ini, Selasa (19/11/2019). Kabar itu disampaikan langsung oleh Vanessa Angel melalui Instagram.
4. Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara
Kriss Hatta dinilai terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar. Karenanya, dia dituntut 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Badriah saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).