Suara.com - Kriss Hatta dinilai terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar. Karenanya, dia dituntut 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Badriah saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
"Menyatakan barang bukti CCTV dirampas untuk dimusnahkan. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu," ujarnya lagi.
Lebih lanjut kata Badriah, hal yang meringankan Kriss Hatta adalah bersikap sopan selama persidangan. Untuk hal memberatkan, perbuatan Kriss mengakibatkan orang lain terluka.
Baca Juga: Kriss Hatta Gatal-gatal Akibat Diborgol
Jaksa dalam tuntutannya menilai Kriss Hatta terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, penganiayaan disebut terjadi di Cafe Dragon Fly, Jakarta Selatan pada 6 April 2019. Antony dipukul ketika hendak melerai perkelahian Kriss dengan seseorang.