Mendengar penjelasan JPU, Majelis Hakim pun memberikan waktu dan melanjutkan sidang pada 25 November 2019 pekan depan, dengan agenda yang sama.
"Jadi kita sudah ketahui bersama-sama, kenapa tuntutan sampai saat ini belum selesai. Kita tunda sidang, seminggu ya pada tanggal 25 November untuk acara masih tetap tuntutan," kata Tiares Sireat sambil mengetuk palu.