Suara.com - Roy Kiyoshi resmi melaporkan pemilik akun YouTube Hikmah Kehidupan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Ancamananya maksimal 4 tahun penjara," kata kuasa hukum Roy Kiyoshi, Henry Indraguna usai mendampingi kliennya membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019).
Lebih lanjut kata Henry, laporan dibikin agar kliennya bisa mendapat keadilan. Sebab, apa yang diunggah akun YouTube tersebut seolah-olah melegitimasi jika Roy Kiyoshi adalah dalang di balik isu pesugihan restoran milik Ruben Onsu.
"Jadi di sini kita mau membuktikan, mencari kebenaran dan keadilan bahwa betul Roy Kiyoshi adalah sebagai korban dari dugaan fitnah, jadi Roy bukan pelaku yang disangkakan selama ini," kata Henry.
Baca Juga: Terseret Isu Pesugihan Ruben Onsu, Roy Kiyoshi Berobat ke Psikiater
Sementara, Roy Kiyoshi yang disinggung soal laporan ini juga menyebut ingin membuat si pelaku jera. Bahkan langkah ini diambil Roy supaya warganet berhati-hati dalam berkomentar.
"Ini mungkin untuk general, buat netizen, haters. Ini pelajaran, kalau kalian nggak hati-hati berkomentar, ini ada hukuman supaya jera," ujar Roy Kiyoshi.
Isu pesugihan restoran Geprek Bensu milik Ruben Onsu mengemuka gara-gara video yang diunggah akun YouTube Hikmah Kehidupan. Video perlihatkan seolah-olah Roy Kiyoshi menyebut Geprek Bensu memakai pesugihan hingga memakan korban.
Padahal, Roy di dalam video cuma menyebut inisial R saat ditanya ciri-ciri restoran yang memakai pesugihan.
Baca Juga: Gunakan Mobil Mewah, Roy Kiyoshi Laporkan Pemilik Akun Hikmah Kehidupan
Sebelum Roy, Ruben Onsu diwakili adiknya, Jordi Onsu lebih dulu melaporkan pemilik akun Youtube Hikmah Kehidupan ke Polda Metro Jaya.