Suara.com - Atta Halilintar Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama
Atta Halilintar resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama pada Rabu (13/11/2019) sore oleh Ustad Ruhimat selaku Kepala Departemen Agama Komunitas Pengawas Korupsi.
"Hari ini kita membuat laporan di Polda Metro Jaya, dengan pelapor Ustad Ruhimat, dengan saya pendamping hukum dari pak Ustad, kita melaporkan saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow," terang Firdaus Oiwobo usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Reynaldi Marcellino Ungkap Skandal Liza Aditya dan Atta Halilintar
"Dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," sambungnya lagi.
Firdaus Oiwobo menilai ada unsur dugaan penistaan agama atas video 'Pelecehan Penistaan Agama Atta Halilintar' yang diunggah akun YouTube Gunawan Swallow.
Dalam video tersebut terlihat Atta Halilintar dan adik-adiknya memperagakan hal-hal yang tidak diperbolehkan saat sholat.
"Jadi ada adegan goyang-goyang sambil menerima hape, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," kata Firdaus Oiwobo.
Selanjutnya Ustad Ruhimat juga menimpali. Dia merasa adegan-adegan tersebut begitu bertentangan dengan ajaran islam.
Baca Juga: Liza Aditya : Atta Halilintar Bilang Ini Pansos Positif
"Di dalam video tersebut ada adegan-adegan tentang salat seperti dipermainkan, jadi kalau dalam sholat kan ada adab, syarat dan peraturan, dan lain-lain. Jangankan main hape, loncat-loncat, melirik pun, batuk pun, tiga kali bergerak batal sholatnya," kata Ustad Ruhimat.
"Akan tetapi ia dengan sengaja bikin, kami punya hak untuk menegur sekaligus berkait perbuatan yang berkenaan dengan pelecehan atau permainkan agama," imbuh Ustad Ruhimat.