Nunung Srimulat dan Suami Dituntut 1,5 Tahun Rehabilitasi

Rabu, 13 November 2019 | 18:30 WIB
Nunung Srimulat dan Suami Dituntut 1,5 Tahun Rehabilitasi
Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran saat menjalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang tuntutan terdakwa kasus kepemilikan sabu, pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya, Iyan Sembiran kembali digelar. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan 18 bulan rehabilitasi.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambilan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri," ujar Jaksa Boby Mokoginta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Dari tiga pasal alternatif, Nunung pun dikenakan pasal 127 ayat 1 undang-undang no 35 th 2009 tentang narkotika. Karenanya, mereka dipastikan jalani rehabilitasi.

Baca Juga: Nunung Sempat Idap Hipoksia, Apa Hubungannya dengan Gangguan Depresi?

"Dua, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," ujarnya lagi.

Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran kembali menjalani sidang narkoba di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). [Yuliani/Suara.com]
Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran kembali menjalani sidang narkoba di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). [Yuliani/Suara.com]

Sebelumnya, tuntunan Nunung berupa pasal 127 dipilih satu dari tiga alternatif dakwaan. Yaitu, bersalah terlibat menjual atau membeli narkoba di Pasal 114, memiliki atau menyimpan narkoba pada Pasal 112 dan atau sebagai pengguna narkoba pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diketahui, Nunung dan suaminya ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juli 2019 di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di rumah Nunung itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI