Suara.com - Disc jockey (DJ) Evelin Nada Anjani angkat bicara mengenai isu sudah membuat surat perjanjian kerja sendiri tanpa persetujuan perwakilan event organizer, Indonesia Color Run, RA.
"Kemarin saya lihat rekaman video dari RA bersama kuasa hukum, dan kami lihat itu ada tanda tangan dari Evelyn, itu kesepakatan yang mana? Karena klien kami tidak pernah tanda tangan perjanjian kesepakatan yang diketik komputer," ujar Henry Indraguna selaku kuasa hukum Evelin Nada Anjani di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).
"Adanya cuman perjanjian yang ditulis tangan, tapi yang diketik komputer klien kami tidak pernah tanda tangan. Nah kami mau nanya itu perjanjian yang mana?" sambungnya lagi.
Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Evelyn Nada Anjani Laporkan EO Color Run
Selanjutnya, Evelin Nada Anjani pun turut menimpali. Dia menantang agar RA membuktikan ucapannya.
"Suruh mereka tunjukan WhatsApp-nya aja, saya nggak pernah kirim by WhatsApp. Itu hanya tulis tangan karena terburu-buru hari itu harus langsung manggung," kata Evelin Nada Anjani.
Tak cuma itu, Henry Indraguna juga mengancam akan membawa kasus kontrak kerja ini ke ranah hukum
"Iya kalau pun ada coba kirimkan ke kami, agar kami bisa lihat. Kalau ternyata dokumen dan tanda tangan tersebut dipalsukan oleh seseorang ya kami akan upaya hukum lagi," tutur Henry Indraguna.
Seperti diketahui, mantan istri Aming itu mengaku tidak dibayar penuh oleh pihak penyelenggara Indonesia Color Run saat manggung di Taman Mini, Jakarta Timur pada 27 Oktober 2019. Biaya pelunasan senilai Rp 55 juta itu hingga kini belum dipenuhi. Padahal uang itu untuk pembayaran biaya honor Evelin Nada Anjani, Delon, Dinar Candy dan DJ asal Jepang.
Baca Juga: Kandas Berpacaran dengan Roy Kiyoshi, Evelyn Nada Anjani Lirik Pengusaha