Suara.com - Evelin Nada Anjani resmi melaporkan penanggung jawab, event organizer (EO) Indonesia Color Run berinisial RA ke SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (13/11/2019).
"Jadi hari ini tanggal 13 November 2019, Evelin Nada Anjani melaporkan saudara RA dengan dugaan tindak pidana 378 KUHP yaitu soal penipuan," ujar Henry Indraguna selaku kuasa hukum Evelin Nada Anjani, usai membuat laporan.
Dalam laporan tersebut, Henry Indraguna turut melampirkan beberapa bukti. Satu di antaranya surat perjanjian kerja antara Evelin Nada Anjani dan EO Indonesia Color Run.
Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Evelyn Nada Anjani Laporkan EO Color Run
"Buktinya adalah satu surat perjanjian. Ditambah lagi ada percakapan antara Evelin dan yang bersangkutan dan ada beberapa lagi lah kami sudah bawa dan kami serahkan tadi," sambung Henry Indraguna.
Di tempat yang sama, Evelin Nada Anjani pun turut menimpali. Mantan istri Aming berharap laporannya ini bisa memberikan efek jera.
"Karena ini untuk peajaran juga kedepannya untuk ya orang-orang yang maksudnya agar orang lain nggak ada korban lagi seperti kami. Dan kami pun harus lebih berhati hati kedepannya itu pasti," kata Evelin Nada Anjani.
"Jadi ya semoga ini jadi pelajaran dan introspeksi diri juga. Selanjutnya aku serahkan ke hukum yang ada di Indonesia," imbuy Evelin Nada Anjani.
Seperti diketahui, Evelin Nada Anjani mengaku tidak dibayar penuh oleh pihak penyelenggara Indonesia Color Run saat manggung di Taman Mini, Jakarta Timur pada 27 Oktober 2019.
Baca Juga: Evelin Nada Anjani Resmi Somasi RA
Bayaran yang belum dipenuhi sebesar Rp 55 juta. Padahal uang itu untuk pembayaran biaya honor Evelyn Nada Anjani, Delon, Dinar Candy dan seorang DJ asal Jepang.