Suara.com - Evelyn Nada Anjani terlihat menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019). Dia tiba sekira pukul 12.45 WIB bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna.
Kepada wartawan, Evelyn Nada Anjani berencana melaporkan Rizky Adam, selaku Direktur PT. Segara Internasional Development yang menggelar acara Color Run pada 27 Oktober 2019 lalu.
"Iya melaporkan RA yang Color Run," ujar Evelyn Nada Anjani sebelum membuat laporan.
Baca Juga: Kandas Berpacaran dengan Roy Kiyoshi, Evelyn Nada Anjani Lirik Pengusaha
Henry Indraguna pun turut menimpali. Dia akan melaporkan terkait kasus dugaan penggelapan uang dan penipuan.
"Kita mau lapor dulu ya nanti kita kasih keterangan serelah melapor ya. Karena ini dugaan penipuan dan penggelapan yang diatur dalam pasal 378 dan 372," tutur Henry Indraguna.
Seperti diketahui, Evelyn Nada Anjani mengaku tidak dibayar oleh pihak EO Color Run. Padahal seharusnya dia menerima honor bareng Delon Thamrin dan seorang disjoki (DJ) asal Jepang. Tapi sebelumnya, Rizky Adam sudah membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan sudah mencoba membayar honor tersebut tapi Evelyn Nada Anjani dkk terlanjur mengungkap kasus tersebut kepada publik.