Hinaan Betrand Peto Diedit Jadi Hewan Dikhawatirkan Menular ke Sekolah

Selasa, 12 November 2019 | 06:05 WIB
Hinaan Betrand Peto Diedit Jadi Hewan Dikhawatirkan Menular ke Sekolah
Jordi Onsu melaporkan channel YouTube bernama Hikmah Kehidupan, soal tudingan bisnis restoran Ruben Onsu melakukan pesugihan. [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jordi Onsu miris dan emosi tahu keponakannya, Betrand Peto, dirisak warganet di media sosial. Belakangan beredar foto wajah Betrand diubah jadi hewan.

"Pasti saya sebagai om-nya sekarang ini yang menjadi fokus kita kaka ini bisa bahagia tumbuh kembang dengan umur pendidikannya bagus," kata Jordi Onsu di Polda Metro Jaya, Senin (11/11/2019).

"Sementara di luar banyak pencemaran nama baik dia terus disamakan fotonya dengan hewan itu kan nggak bener," ujarnya lagi.

Adik presenter Ruben Onsu ini tak habis pikir dengan pembuat foto editan tersebut. Dia heran ada orang yang sampai setega itu berbuat kepada keponakannya.

Baca Juga: Foto Betrand Peto Disamakan dengan Hewan, Manajemen Lapor Polisi

"Jujur ini lebih kayak ini orang bikinnya pake hati apa nggak sih. Kalau saya mikirnya lagi ngobrol sama keluarga ya orang-orang bilang ah itu mah biasa," ujarnya.

Jordi Onsu khawatir perisakan di media sosial ini merambat ke lingkungan sekolah Betrand Peto.

"Maksudnya Mbak Mas ngebayangin di sekolah ada yang bilang foto 'lo tuh disamain sama hewan', itu kan pasti ada trauma psikologis buat Betrand. Emang bukan sekarang tapi nanti," katanya.

Disinggung mengenai kondisi Betrand Peto saat ini, Jordi Onsu rupanya punya jawaban sendiri.

Baca Juga: Sarwendah Pernah Dibikin Malu karena Betrand Peto

"Kalau itu ke orang tuanya koh Ruben yang setiap hari ketemu. Ka Ruben cuma sering cerita ini harus bertindak tegas sama yang terjadi," kata Jordi Onsu.

Seperti diketahui, manajamen Betrand Peto diwakili Terry Suhendar mengambil tindakan hukum atas kasus ini. Dia resmi melaporkan akun-akun yang merisak Betrand Peto ke Polda Metro Jaya Senin (11/11/2019)dengan dugaan pencemaran nama baik.

Setidaknya ada beberapa akun yang meliputi Instagram dan Facebook yang dilaporkan Terry Suhendar ke polisi. Mereka semua akan dikenai Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI