Seperti diketahui, manajamen Betrand Peto diwakili Terry Suhendar mengambil tindakan hukum atas kasus ini. Dia resmi melaporkan akun-akun yang merisak Betrand Peto ke Polda Metro Jaya Senin (11/11/2019)dengan dugaan pencemaran nama baik.
Setidaknya ada beberapa akun yang meliputi Instagram dan Facebook yang dilaporkan Terry Suhendar ke polisi. Mereka semua akan dikenai Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE.