Suara.com - Evelin Nada Anjani dan Dinar Candy resmi mengirim surat somasi kepada RA, penyelenggara acara yang dianggap telah melakukan penipuan kepada mereka.
"Kami sudah melayangkan somasi pertanggal 5 November 2019, dan sudah diterima di perusahaannya beliau kemarin, kurang lebih jam 3 sore dan akan berakhir besok jam 3 sore juga," kata kuasa hukum Evelin dan Dinar, Henry Indraguna di kawasan KaptenTendean, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Henry memberi batas waktu 2x24 jam kepada RA sejak somasi dikirim. Jika dalam dua hari tak ada iktikad baik, persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum.
Baca Juga: Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Evelin Nada Anjani Akan Lapor Polisi
"Kalau tidak ada penyelesaian, tidak ada komunikasi, maka kami akan melakukan upaya hukum," kata Henry.
Sementara Evelin mengaku sempat dihubungi RA sejak dia dan Dinar Candy beserta kuasa hukum gelar jumpa pers. RA, kata dia, keberatan persoalan ini dibuka ke publik.
"Kemarin dia (RA) telepon dia bilang 'Saya kok dengar berita yang kurang baik ya tentang saya, padahal ini cuma tinggal menunggu sponsor doang [untuk membayar honor], saya cuma minta waktu doang'. Nah kalau memang nggak bisa menepati waktu, untuk apa ada kontrak. Kita butuh payment," kata Evelyn.
Persoalan Evelin dan Dinar Candy dengan RA terkait masalah honor. Honor yang sudah diterima mereka tak sesuai dengan perjanjian.
Baca Juga: Honor Belum Dibayar, Evelin Nada Anjani dan Dinar Candy Merasa Ditipu