Suara.com - Artis Nikita Mirzani akhirnya selesai menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus soal jadi cepu polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019) malam. Dia dimintai keterangan oleh penyidik sekira dua jam.
"Senang sekali Niki hari ini tanggal 5 datang ke Polres dengan penuh suka cita karena laporan Niki kepada Elza Syarief diterima pak kepolisian," ujar Nikita Mirzani kepada wartawan.
"Niki mau ngucapin terimakasih untuk pihak kepolisian karena sudah menerima laporan Niki dan dijalani pemeriksaannya dengan baik. Laporan ini pas Elza Syarief bilang kalau Niki informan polisi, alias cepu," sambungnya lagi.
Baca Juga: Dituduh Jadi Cepu Polisi, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan
Selama itu, mantan istri Sajad Ukra ini dicerca dengan total 14 pertanyaan. Satu di antaranya perihal kronologi mengenai awal mula kejadian Elza Syarief melempar dugaan Nikita Mirzani menjadi cepu gara-gara dianggap kebal hukum.
"Kalau pertanyaan ada 14. Yang terpenting itu peristiwanya dari kapan kejadian dan di mana itu susah dijelaskan semua. Dan apa buktinya sudah disampaikan ada 14 pertanyaan. Lalu akan ada beberapa saksi yang dihadirkan salah satunya nanti saya sampaikan," tutur Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani.
Dalam kesempatan itu pula, Nikita Mirzani kembali membawa bukti untuk memperkuat laporan atas pencemaran nama baik yang dituding dilakukan Elza Syarief.
"Kalau bukti banyak yah yang bisa kita buka. Dari media online maupun televisi itu sudah kami serahkan. Kita pun punya banyak bukti bukan didapatkan sendiri. Orang lain juga bisa. Artinya sudah tersebar secara umum. Masyarakat sudah mengetahui masalah ini," kata Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani resmi melaporkan Elza Syarief dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 16 September 2019 di Polda Metro Jaya. Tapi kekinian, laporan itu dialihkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: 5 Gaya Pacaran Nikita Mirzani dan Betsalel yang Disorot, Terbaru Cium Dada!
Dalam laporan tersebut, polisi memakai pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.