2 Calon Saksi Kriss Hatta Ditolak Jaksa, Ini Alasannya

Selasa, 05 November 2019 | 21:20 WIB
2 Calon Saksi Kriss Hatta Ditolak Jaksa, Ini Alasannya
Kriss Hatta jelang sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pesinetron Kriss Hatta akan menghadirkan dua saksi pada persidangan selanjutnya. Namun belum diketahui siapa dua orang saksi tersebut.

Dalam persidangan  kasus penganiayaan dengan terdakwa Kriss Hatta, Selasa (5/11/2019), Ketua Hakim menanyakan lelaki 31 tahun itu terkait saksi pada persidangan selanjutnya.

"Kamu mau hadirkan berapa saksi?," tanya Ketua Hakim kepada Kriss Hatta dalm persidangan.

Baca Juga: Keterangan Pacar di Persidangan Berbeda dari Kriss Hatta

"Kami akan menghadirkan dua saksi," Kriss Hatta menanggapi.

Ketua Hakim juga menanyai kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis terkait saksi yang akan dihadirkan.

Denny Lubis meminta kepada Ketua Hakim untuk menghadirkan sosok Sandy (teman Anthony) dan saksi ahli. Sehingga ada empat orang saksi yang diajukan.

Kriss Hatta saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). [Evi Ariska/Suara.com]
Kriss Hatta saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). [Evi Ariska/Suara.com]

"Yang Mulia saya mohon saksi Sandy untuk dihadirkan dan kita akan mengajukan menghadirkan satu saksi ahli," kata Denny Lubis.

Namun rupanya, permintaan saksi dari Denny Lubis ditolak oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU). Lantaran kedua saksi tidak tercatat dalam BAP.

Baca Juga: Saksi Kunci Dihilangkan, Kriss Hatta : Sudah Biasa Dalam Persidangan

"Nama saksi yang disebut tak ada di dalam BAP yang mulia. Saksi ahli juga tak ada di BAP, hanya surat hasil visum," ucap Jaksa Penuntut Hukum (JPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI