Suara.com - Bebby Fey memenuhi panggilan Polda Metro Jaya guna menjalankan pemeriksaan atas laporannya terhadap Dinar Candy dugaan kasus pencemaran nama baik. Dia datang didampingi kuasa hukumnya, Yanuar Bagus Sasmito.
"Yang pertama menyangkut klarifikasi artinya melengkapi data-data yang kami peroleh sekaligus memperkuat unsur-unsur pidananya," kata Kuasa hukum Bebby Fey, Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Lebih lanjut Yanuar menerangkan, Dinar Candy dilaporkan menyangkut UU ITE pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Pernyataan Dinar yang menyebut Bebby Fey meminta mobil kepada Atta Halilintar dianggap sebagai fitnah.
Baca Juga: Kelar Diperiksa Polisi, Bebby Fey : Saya Bukan Wanita Pemeras!
"Di situ dek Bebby meminta mobil mewah jenis mini Copper dan berupa mewah juga jadi dengan kalimat seperti itu, udah kita anggap fitnah dan mencemarkan nama baik kapasitas dek Bebby sebagai seorang pekerja seni," terangnya.
Terlebih lagi, Bebby Fey dan Dinar Candy tidak pernah mempunyai urusan sebelumnya. Namun ketika persoalan cinta satu malam bersama Atta Halilintar mencuat di publik, Dinnar Candy justru menyerang kliennya dengan menyebar fitnah.
"Kok tiba-tiba dia muncul dia mengeluarkan statemen itu nah statmen itu yang kita laporkan," tutur Yanuar.
Sementara Bebby Fey merasa tak pernah menyenggol Dinar. Dalam kasus cinta satu malam bersama Atta Halilintar ia justru membongkar aibnya sendiri.
"Saya buka aib sendiri loh. Itu tidak semua orang bisa melakukan hal itu mungkin 1001 yang bisa melakukan hal itu sanking keselnya ini lebih ke sakit hati," ucap Bebby Fey.
Baca Juga: Kasus Fitnah dengan Dinar Candy, Bebby Fey Diperiksa Polisi Hari Ini