Sidang Dipercepat Sehari, Kriss Hatta Bingung Mengapa Bisa Hari Ini?

IsmailYuliani Suara.Com
Senin, 28 Oktober 2019 | 15:27 WIB
Sidang Dipercepat Sehari, Kriss Hatta Bingung Mengapa Bisa Hari Ini?
Kriss Hatta kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kriss Hatta secara tiba-tiba diberi tahu untuk menjalani sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Antony Antony Hillenaar. Bila mengikuti jadwal lelaki 31 tahun itu baru bersidang pada Selasa (29/10/2019) besok.

"Nggak tahu, ya. Makanya gue bingung, nih. Kemarin kan bilangnya sidangnya hari selasa tanggal 29, kok tiba-tiba jadi hari Senin? Enggak ngerti gue," kata Kriss Hatta, saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Dia mengaku mengetahui kabar jalannya sidang pagi tadi. Setelah salah satu petugas mendatanginya untuk bersidang.

Baca Juga: Kriss Hatta Sindir Harga Diri Antony Hillenaar Seharga Rp 150 Juta

"Baru tahu tadi. Kan gue lagi tidur. Terus diketuk kamar. Dikasih kertas warna merah dari kejaksaan. Terus gue bilang, Gue sidang hari Selasa, bukan Senin. Tapi 'nggak bisa Mas Kriss, rutan nggak kasih kertas merah kalau kamu nggak ada sidang' kata petugas registrasinya gitu," jelas Kriss Hatta.

Kriss Hatta [Suara.com/Sumarni]
Kriss Hatta [Suara.com/Sumarni]

Dalam keadaan bingung presenter Uang Kaget mengikuti perintah petugas untuk bersidang sambil berusaha untuk tetap berpikir positif.

"Ya kita berpikir positif saja, berarti sidang akan dipercepat, biar cepat selesai, biar cepat pulang juga. Ambil positifnya saja," tutupnya.

Perdamaian Antony Hillenaar dengan Kriss Hatta yang diwakili sang ibu, Tuty Suratinah. [Revi C Rantung/Suara.com]
Perdamaian Antony Hillenaar dengan Kriss Hatta yang diwakili sang ibu, Tuty Suratinah. [Revi C Rantung/Suara.com]

Rencananya agenda sidang hari ini merupakan sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Adapun saksi yang akan dihadirkan adalah saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui Kriss Hatta kembali menjalani persidangan atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Mantan presenter Uang Kaget itu terpaksa memukul artis FTV itu karena ingin membela kekasihnya yang merasa terganggu dengan rekan Antony. Kriss Hatta dikenai Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan.

Baca Juga: Sering Tampil Nyentrik di Sidang, Ini Alasan Kriss Hatta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI