Suara.com - Martin Pratiwi berharap laporannya kepada Ashanty segera ditindaklanjuti polisi. Mengingat waktu pelaporannya sejak Juli 2019 kemarin sudah memasuki tiga bulan.
"Untuk laporan di Polda sejauh ini pemanggilan para saksi, berarti uda memakan waktu hampir tiga bulan. Mudah-mudahan polisi segera cepat bertindak," kata Martin Pratiwi, saat dijumpai di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).
Sementara Udhin Wibowo selaku kuasa hukum dari Martin Pratiwi menyebut bila laporan tersebut masuk dalam tahap lidik. "Mungkin nanti segera akan dipanggil terlapor (Ashanty)," ujar Udhin.
Baca Juga: Kasus Wanprestasi, Tuntutan ke Ashanty Bertambah Jadi Rp 14, 3 M
Martin Pratiwi berharap agar istri dari Anang Hermasyah bisa koperatif.
"Nanti kalau terlapor nggak hadir, kita nggak tahu. Kemungkinan akan naik (statusnya)," ucapnya.
Sebagaiman diketahui, Martin Pratiwi memilih melaporkan Ashanty ke polisi lantaran dugaan penggelapan uang keuntungan dari hasil kerjasamanya. Dalam laporannya, Ashanty dijerat dengan pasal 372 dan 378 atas tuduhan dugaan penggelapan dan penipuan.
Selain melaporkan Ashanty, Martin Pratiwi juga menggugat Ashanty di Pengadilan Negeri Purwokerto atas tuduhan wanprestasi Rp 14,3 miliar.
Baca Juga: Sidang Kasus Wanprestasi Ashanty Siap Digelar di PN Purwokerto