Suara.com - Pengusaha Martin Pratiwi resmi memindahkan gugatannya terhadap penyanyi Ashanty ke Pengadilan Negeri Purwokerto dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Di PN Purwokerto, Pratiwi mengubah nilai tuntutannya terhadap Ashanty. Jika dulu dia menggugat Rp 9,4 milar, kini bertambah jadi Rp 14,3 miliar.
"Kalau kita lihat kan selain kerugian-kerugian secara materil apa yang benar-benar dirugikan, kita juga ada bunga dan lain-lain. Jadi kenapa itu bisa menjadi Rp 14 miliar sekian," kata kuasa hukum Pratiwi, Udhin Wibowo ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (25/10/2019).
Baca Juga: Sidang Kasus Wanprestasi Ashanty Siap Digelar di PN Purwokerto
"Itu juga karena ada perbedaan perincian. Karena kemarin waktu di Tangerang beliau sendiri sebagai prinsipal yang mengajukan. Nah setelah dikomunikasikan dengan penasehat, coba kita dudukan perkara ini, kita coba lihat dokumen-dokumennya. Ternyata nilainya tidak seperti di Tangerang," ujar dia lagi.
Sementara, sidang perdana kasus dugaan wanprestasi ini akan digelar pada 31 Oktober mendatang dengan agenda mediasi. Pratiwi sebagai penggugat masih membuka pintu damai untuk Ashanty.
Kasus ini berawal dari kerjasama Ashanty dan Pratiwi di bidang kosmetik. Ashanty dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak kerja sama.