Suara.com - Proses pelimpahan berkas kasus ikan asin Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua tahap kedua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/10/2019) akhirnya rampung.
Pantauan Suara.com, setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya langsung naik mobil tahanan menuju Polda Metro Jaya sekira pukul 17.16 WIB. Galih Ginanjar cs rencananya kembali akan mendekam di sana.
Keputusan itu pun sebetulnya bukan tanpa alasan. Menurut Anang Supriatna selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mereka dititiplan di Rutan Polda Metro Jaya agar lebih mudah mengorganisir ketika hendak berangkat sidang.
Baca Juga: Pindah Tahanan, Rey Utami Pakai Arloji Rp 2 Miliar dan Tas Rp 22 Juta
"Kami sudah menerima tahap dua atas nama tiga tersangka. Penuntut umum sudah menjalani pemeriksaan tiga tersangka, setelah periksa barbuk dan lain-lain. Sudah dinyatakan lengkap. Dikenalkan pasal 27 ayat 1 jo 45 UU ITE. Sekarang kami titip di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Anang Supriatna kepada wartawan.
"Pertimbangannya untuk memudahkan dalam persidangan. Biar mereka berangkat bareng-bareng," jelasnya.
Selanjutnya, Anang juga menjelaskan kalau persidangan mereka akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan. Sidang biasanya 14 hari dari sekarang," kata Anang Supriatna.
Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ikan asin. Mereka dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq gara-gara ucapan bau ikan asin yang dilontarkan Galih Ginanjar di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Baca Juga: Karena Ini Rey Utami Mau Berhijab