Pembegal Athalla Naufal Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

Kamis, 24 Oktober 2019 | 18:30 WIB
Pembegal Athalla Naufal Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan
Venna Melinda bersama putranya, Athalla Naufa. [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu pelaku dari tiga orang pengeroyokan terhadap Athalla Naufal rupanya seorang residivis.  Pelaku bahkan pernah terjerat kasus pembunuhan dan pencurian.

Hal tersebut diungkap oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng. Menurutnya, pelaku yang bernama Lukman Hakim alias Lupus (33) bahkan pernah dua kali masuk penjara.

"Sebelum kasus ini dia sudah dua kali masuk penjara. Yang pertama pencurian ponsel dan kedua kasus pembunuhan," kata I Gede Nyeneng di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga: Hampir Dipukul Dongkrak, Athalla Naufal Keburu Ditolong Warga

Mengejutkannya lagi, otak di balik kejahatan ini merupakan ide dari Lukman Hakim. Dia yang mengajak Yudha Wibawa alias Yudha (20) dan Derry Hermansyah alias Penyok (22) untuk melakukan kejahatan.

Tak hanya itu, Lukman Hakim juga orang pertama yang menggebrak pintu mobil dan memukul anak artis Venna Melinda itu pertama kali.

Venna Melinda bersama anak keduanya, Athalla Naufal. [Instagram]
Venna Melinda bersama anak keduanya, Athalla Naufal. [Instagram]

"Sehingga tersangka ada tiga yang ditetapkan, yang pertama itu LH yang punya inisiatif untuk melakukan pencurian atau mengajak temen temanya," terang Gede.

Para Tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 170 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga: Begini Kronologi Pengeroyokan Athalla Naufal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI