Suara.com - Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, Athalla Naufal sempat mendapat pukulan di bagian pundak oleh tersangka DH alias Penyok (22).
"Kemudian juga ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Di bagian pundak sebanyak satu kali," kata AKBP I Gede Nyeneng di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Para pelaku bahkan berencana memukul Athalla Naufal dengan dongkrak untuk melancarkan aksi mereka. Beruntungnya, aksi pemukulan tersebut dihentikan oleh warga sekitar.
Baca Juga: Begini Kronologi Pengeroyokan Athalla Naufal
"Nah ini dongkrak yang rencananya mau buat mukul korban. Sempat dihalangi oleh warga," ungkapnya.
Kehadiran warga sekitar membuat ketiga pelaku kocar-kacir meninggalkan lokasi kejadian. Sehingga niat mereka yang hendak mengambil barang-barang putra artis Venna Melinda itu tidak sempat dieksekusi.
"Namun situasinya ramai banyak warga yang datang sehingga niatnya belum bisa dilaksanakan atau belum dapat dilaksanakan," terangnya.
Para Tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 170 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga: Pengeroyok Tak Minta Maaf, Ini yang Terjadi saat Athalla Dipertemukan