Begini Kronologi Pengeroyokan Athalla Naufal

Ferry Noviandi Suara.Com
Kamis, 24 Oktober 2019 | 16:26 WIB
Begini Kronologi Pengeroyokan Athalla Naufal
Athalla Naufal dan Venna Melinda [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap Athalla Naufal, anak dari artis Venna Melinda sekaligus adik Verrell Bramasta, Rabu (9/10/2019). 

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, tiga orang pelaku tidak mengetahui Athalla Naufal adalah anak seorang artis.

Ketiganya bernama Lukman Hakim alias Lupus (33), Yudha Wibawa alias Yudha (20), dan Derry Hermansyah alias Penyok (22).

Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Athalla Naufal, Hampir Dipukul Dongkrak

"Korbannya adalah seorang anak dari entertaiment, Venna Melinda. Mereka nggak tahu anak artis," kata AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Kejadian itu terjadi pada pukul 04.15 WIB di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, ketika Attala Naufal sedang dalam perjalanan pulang dari rumah temannya. Rupanya para pelaku membuntuti dengan modus angkutan umum (angkot).

"Kemudian pada saat korban tiba di TKP, korban diberhentikan atau dipepet, dihalangi oleh kendaraan angkutan umum ini dan kemudian salah satu TSK turun gebrak pintu kaca sebelah kanan dan diperintahkan untuk turun," ungkapnya.

Verrell Bramasta dan adiknya, Athalla Naufal. [Instagram]
Verrell Bramasta dan adiknya, Athalla Naufal. [Instagram]

Anak Venna Melinda itu pun membuka kaca mobilnya dan dipaksa turun oleh tersangka. Kemudian tersangka berinisial LH langsung melempatkan pukulan ke Athalla Naufal.

"Setelah dipukul datang temannya yang lain dan dibarengi dengan kedatangan masyarakat sekitar sana. Sehingga pada saat korban akan dipukul menggunakan dongkrak oleh DH ini ternyata bisa dihalangi atau ditangkis oleh masyarakat yang hadir disana," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Rugi Belasan Juta, Athalla Naufal Lapor Polisi

Para Tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama  9 (sembilan) tahun dan Pasal 170 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama  7 (tujuh) tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI