Suara.com - Aktris senior Venna Melinda mengantar putra bungsunya Athalla Naufal menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019) malam. Pemeriksaan tersebut terkait kasus penganiayaan yang dialami Athalla beberapa waktu lalu di kawasan Ragunan.
Dari BAP, Venna mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menahan lima orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap putranya.
"Kejadiannya kan tanggal 9 Oktober dan sekarang tanggal 23 Oktober kita dapat pemberitahuan dari Polda bahwa kelima pelaku sudah bisa diamankan dari kemarin tanggal 22 Oktober," kata Venna usai pemeriksaan.
Athalla sendiri bersyukur pelaku telah ditangkap. Ia juga mengatakan dari lima pelaku, dua diantaranya perempuan.
Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Athalla Naufal, Hampir Dipukul Dongkrak
"Hari ini intinya bikin BAP di Polda, karena sudah ditemukan lima pelaku ada tiga orang laki-laki dan dua perempuan," ujar Athalla Naufal.
Sementara itu, kuasa hukum Athalla, Andana Marpaung, menyebut bahwa lima pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
"Untuk pelaku usianya sudah cukup usia dan dapat bertanggung jawab secara hukum," katanya.
Lebih lanjut kata Andana, pelaku penganiayaan yang ditangkap duduga kelompok sebagai kelompo begal. Untuk lebih memastikan, polisi sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Rugi Belasan Juta, Athalla Naufal Lapor Polisi
"Saya tidak tahu komplotan itu komplotan yang terorganisir, tetapi mereka saling mengenal satu dan lainnya. Yang kita dapat info antara 2 perempuan dan 3 laki-laki itu mereka saling kenal," kata Andana Marpaung.