Suara.com - Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Kriss Hatta dalam sidang agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). Menanggapi hal tersebut, Kriss Hatta bersyukur.
"Ada hikmahnya juga di putusan selanya ditolak," kata Kriss Hatta usai sidang.
"Tadi sudah kita dengar putusan sela. Ini membuktikan bahwa hakim ingin membuka semua tabir di balik peristiwa Kriss. Artinya siap-siap, pihak-pihak yang ada di belakang yang hanya disebutkan nama teman Kriss akan hadir di persidangan berikutnya sebagai saksi," timpal kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis.
Baca Juga: Majelis Hakim Menolak Eksepsi dan Penangguhan Penahanan Kriss Hatta
Namun, Kriss Hatta nampak kesal dengan sikap pelapor, Antony Hillenaar. Mantan kekasih Hilda Vitria ini meledek Antony bukanlah seorang lelaki jantan.
"Cuma kita nggak habis pikir, laki-laki kan ditakdirkan dan dilahirkan menjadi seorang gentleman. Kemudian saya baru tahu ada seorang laki-laki yang kalah berkelahi kemudian dia mengadu ke kantor polisi atau bersembunyi di kantor polisi kemudian meminta uang perdamaian senilai 150 juta," sindir Kriss Hatta.
Kriss Hatta sebelumnya mengaku ikhlas meski sudah membayar uang damai, namun kasus hukum tetap berlanjut. Mantan host "Uang Kaget" ini pun menyindir jika uang ratusan juta itu setara dengan harga diri Antony Hillenaar.
"Apa iya harga diri lelaki tersebut senilai 150 juta? Sudah dikasih perdamaian tapi kasus masih dilanjutkan, berarti di sini saya sukses untuk membeli harga diri orang tersebut," ucap Kriss Hatta.
Baca Juga: Di Persidangan, Kriss Hatta Ingin Buktikan Antony dan Hilda Kerja Sama