Suara.com - Kriss Hatta kembali jalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Sayang majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Kriss Hatta yang pekan lalu juga sudah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukun terdakwa," ujar ketua Majelis Hakim, Suswanti dalam sidang.
"Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor 1058 huruf B 2019 Pengadilan negeri jakarta Selatan, atas nama terdakwa Krisdian Topo alias Kriss Hatta, alias, Kriss," lanjutnya.
Baca Juga: Di Persidangan, Kriss Hatta Ingin Buktikan Antony dan Hilda Kerja Sama
Terakhir, Kriss Hatta juga dibebankan untuk menanggung biaya perkara kasus hingga selesai. Kemudian, dalam sidang, pihak Kriss juga menanyakan ihwal penangguhan penahanan yang juga diajukan beberapa waktu lalu. Sayangnya, penangguhan tersebut juga harus ditolak oleh majelis hakim.
"Perihal penangguhan, kalau kami mengabulkan tentu kami akan membacakan soal penangguhan tersebut," ujar Suswanti menjawab.
Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, majelis hakim menyebut akan memusyawarahkan soal permintaan penangguhan penahanan yang disampaikan pihak Kriss Hatta. Namun, hingga saat ini permohonan tersebut tidak dikabulkan. Agenda sidang pun akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Sidang pun akan dilanjut pada Selasa 29 Oktober 2019.