Suara.com - Anang Supriatna selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan buka suara mengenai kemungkinan status tahanan kota Jeremy Thomas naik menjadi tahanan rutan.
"Kemungkinan bisa saja. Yang jelas kita lihat dia kooperatif atau tidak dalam proses ini. Kalau tidak, akan kita pertimbangkan (menjadi tahanan rutan)," ujar Anang Supriatna di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
Kini, Jeremy Thomas memang resmi ditetapkan sebagai tahanan kota setelah kasus penipuan jual beli villa di Bali masuk pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jeremy Thomas Segera Disidangkan di PN Jakarta Selatan
Jeremy Thomas pun menjadikan istrinya, Ina Indayanti sebagai jaminan. Untuk ini, bapak dua anak itu sempat menjalani pemeriksaan selama lima jam penuh.
"Iya ada pertanyaan kan tahap kedua. Termasuk kondisi tersangka sendiri. Berkas dan barang buktinya juga diperiksa," terang Anang Supriatna.
"Pokoknya ada enam atau tujuh pertanyaan yang inti yah. Karena kita harus menyesuaikan apa yang diberkas dan barang bukti yang kita terima. Kita cek," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli sebuah villa di Bali senilai Rp 17 miliar. Jeremy dilaporkan Alexander Patrick Morris, yang merupakan pemilik villa pada 2017.
Padahal sebelumnya, dalam kasus yang sama, Jeremy Thomas dilaporkan secara perdata oleh Alexander Patrick Morris pada 26 Desember 2015. Namun dalam tingkat perdata, pengadilan memenangkan Jeremy Thomas.