Suara.com - Anang Supriatna selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkap alasannya mengizinkan Jeremy Thomas menjadi tahanan kota atas kasus penipuan jual beli villa di Bali.
"Jadi ada permohonan dari penasihat hukum. Juga adanya jaminan dari pihak keluarga yaitu istrinya (Ina Thomas). Jaminannya itu istrinya saja. Dan kuasa hukum juga berjanji ikut memfalisitasi," terang Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
Tak cuma itu, Anang mengatakan bapak dua anak ini juga berjanji akan bersikap kooperatif selama kasus tersebut bergulir.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Jeremy Thomas Dikenakan Tahanan Kota
"Betul. Yang bersangkutan juga kooperatif akan menghadiri persidangan dan tidak akan merusak barang bukti," sambungnya lagi.
Anang Supriatna menyebut pengajuan tahanan kota yang dilakukan Jeremy Thomas sebetulnya tanpa alasan. Lelaki 49 tahun ini rupanya terikat banyak kontrak kerja.
"Dia ada kegiatan-kegiatan yang sudah terikat kontraknya," ucap Anang Supriatna.
Seperti diketahui, Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli sebuah villa di Bali senilai Rp 17 miliar. Jeremy dilaporkan Alexander Patrick Morris, yang merupakan pemilik villa pada 2017.
Padahal sebelumnya, dalam kasus yang sama, Jeremy Thomas dilaporkan secara perdata oleh Alexander Patrick Morris pada 26 Desember 2015. Namun dalam tingkat perdata, pengadilan memenangkan Jeremy Thomas.
Baca Juga: Tiba di Kejari, Jeremy Thomas Akan Ditahan?