Suara.com - Berkas kasus Jeremy Thomas sudah dilimpahkan dan diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019). Meski begitu, aktor 48 tahun itu tidak ditahan di dalam penjara.
"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua. Kurang lebih setelah diterima, dilakukan pemeriksaan selama lima jam selesai. Perkara ini terkait tersangka Jeremy Thomas dikenakana pasal 372 dan 378. Penyidik tidak melakukan penahanan, tapi penahanan kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan - Anang Supriatna ditemui di kantornya.
Alasan pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Jeremy Thomas ada beberapa alasan. Pertama, adanya peromohanan dari kuasa hukum dan adanya jaminan dari sang istri, Ina Thomas.
Baca Juga: Tiba di Kejari, Jeremy Thomas Akan Ditahan?
"Yang bersangkutan juga kooperatif dan berjanji akan menghadiri persindangan. Juga tidak menghilangkan barang bukti," jelas Anang Supriatna.
Selain, Jeremy Thomas juga dikenakan wajib lapor seminggu sekali. "Ada wajib lapor bagi yang bersangkutan. Seminggu sekali. Waktunya kapan, yang penting bersangkutan menyepakati hari apa," jelasnya.
Seperti diketahui, Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli sebuah villa di Bali senilai Rp 50 miliar. Jeremy dilaporkan Alexander Patrick Morris, yang merupakan pemilik villa pada 2017.
Padahal sebelumnya, dalam kasus yang sama, Jeremy Thomas dilaporkan secara perdata oleh Alexander Patrick Morris pada 26 Desember 2015. Namun dalam tingkat perdata, pengadilan memenangkan Jeremy Thomas.
Baca Juga: Terancam Dipenjara, Ini Curhat Jeremy Thomas di Instagram