Suara.com - Aktor Jefri NIchol nampak terlihat tenang setelah JPU menyatakan bersalah dan dituntut hukuman 10 bulan pidana. Pihak JPU menyatakan aktor Dear Nathan itu terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hardi saat sidang.
Namun karena Jefri Nichol dianggap korban, JPU langsung mengenakan aktor muda itu dengan pasal 127 ayat 1 huruf a, sehingga dalam menjalani hukuman dia wajib menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Dituntut 10 Bulan, Jefri Nichol Tetap Akan Ajukan Pledoi
"Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," tutup Jaksa.
Mendengar keputusan itu, ibu Jefri Nichol, Junita Eka Putri dan kerabat yang hadir nampak terharu. Bahkan lelaki kelahiran Jakarta itu langsung dipeluk ibunya.
Aris Marassabessy tim kuasa hukum Jefri Nichol mengaku tidak puas dengan tuntutan JPU. Bahkan mereka berencana mengajukan pledoi di sidang berikutnya.
"Karena fakta persidangan rehabilitasi jalan, bukan rawat inap. Makanya kami akan semaksimal mungkin dipledoi pekan depan akan memberikan fakta-fakta persidangan versi kami (yang menguatkan Jefri Nichol untuk rawat jalan)," kata kuasa hukum Aris Marassabessy.
Begitu juga dengan Jefri Nichol yang sepaham dengan tim kuasa hukumnya. Dia ingin segera bebas karena ibunya membutuhkan dirinya sebagai tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi
"Kalau bisa dikurangi, aku masih punya tanggung jawab keluarga," sambung Jefri Nichol.