Suara.com - Tim kuasa hukum Jefri Nichol berencana mengajukan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman rehabilitasi 10 bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Aris Marassabessy mengaku tuntutan tersebut tidak sesuai dengan keinginan kliennya yang sudah bisa tidak perlu menjalani rehabilitasi dengan menginap di RSKO Cibubur.
"Karena fakta persidangan rehabilitasi jalan, bukan rawat inap. Makanya kami akan semaksimal mungkin dipledoi pekan depan akan memberikan fakta-fakta persidangan versi kami (yang menguatkan Jefri Nichol untuk rawat jalan)," kata kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Baca Juga: Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi
Selain itu, Jefri Nichol mengaku keberatan menginap di tempat rehabilitasi karena ada keluarga yang harus ditanggung kebutuhan sehari-harinya.
"Pertama (alasan) rehabilitasi jalan karena Jefri masih tahap coba-coba. Dia juga ingin berkarya lagi, apalagi Nichol tulang punggung keluarga," jelas Aris.
Hal tersebut dibenarkan oleh Jefri Nichol. Dia mengaku keluarganya sangat membutuhkan dirinya karena perannya sebagai tulang punggung keluarganya.
"Kalau bisa dikurangi, aku masih punya tanggung jawab keluarga," sambung Jefri Nichol.
Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) lalu. Dari hasil tes urine dia dinyatakan positif ganja. Namun hasil asesmen BNNP merekomendasikan lelaki 20 tahun itu wajib menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Berat Badan Naik 13 Kg, Apa Saja yang Dilakukan Jefri Nichol di RSKO?