Suara.com - Jefri Nichol dituntut 10 bulan pidana, dengan ketentuan tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019), Jefri Nichol terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Menanggapi hal tersebut, Jefri Nichol bersyukur. Namun, aktor 20 tahun ini masih berharap agar dalam sidang putusan nanti, hakim akan mengurangi vonisnya.
Baca Juga: Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi
"Terima sih (tuntutan jaksa). Tapi kalau bisa dikurangi," kata Jefri Nichol usai sidang.
Oleh sebab itu, Jefri Nichol bersama tim pengacara akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang pekan depan. Hal itu diharap bisa memangkas tuntutan hukumannya.
"(Akan ajukan pledoi) karena aku masih punya tanggung jawab. Aku punya keluarga, pekerjaanku, keluargaku. Dan, pengin balik berkarya lagi," jelas Jefri Nichol.
Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2019. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Adapun, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri Nichol untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dan telah menjalani rehabilitasi sejak akhir Juli kemarin.
Baca Juga: Berat Badan Naik 13 Kg, Apa Saja yang Dilakukan Jefri Nichol di RSKO?