Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang Zul Zivilia. Padahal sebelum sidang penyanyi asal Kendari itu mengaku cemas menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Iya, deg-degan. Mungkin ini (sidang ditunda) rencana dari yang di atas, tapi kalau tuntutan dibacain kan jadi lebih berat," kata Zul Zivilia, usai sidang di Pengadilan Negri Jakarta Utara, kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).
Walau ditunda lelaki 38 tahun itu, mengaku tidak kecewa. Dia menilai proses hukum tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda Hingga Pekan Depan
"Nggak kecewa memang ini prosesnya, nggak perlu menyegerakan. Sesuatu sudah ditentukan waktunya oleh Allah," sambungnya.
Lelaki bernama asli Zulkifli itu menghormati keputusan hukum. Jika harus dilanjutkan mereka siap dengan segala keputusan pengadilan.
"Nggak ada kecewa. Kita semua menerima apapun kondisi hari ini, kalau pun dilanjutin kita siap," pungkasnya.
Seperti diketahui, Zul Zivilia didakwa tiga pasal sekaligus yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Zul Zivilia sendiri di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pada 28 Februari 2019 lalu. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.
Baca Juga: Diancam Hukuman Mati, Zul Zivilia Gandeng Istri dan Berswafoto