Suara.com - Sidang tuntutan terdakwa Zul Zilivia atas penyalahgunaan narkoba ditunda pada Senin (28/10/2019) pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta perpanjangan waktu, lantaran tuntutan belum siap untuk disidangkan hari ini.
"Kami belum siap untuk tuntutannya yang mulia. Kami Minta waktu lagi. Tuntutanya belum siap," kata jaksa.
Baca Juga: Diancam Hukuman Mati, Zul Zivilia Gandeng Istri dan Berswafoto
Mejelis hakimi pun mengabulkan permintaan tersebut. Sidang tuntutan akan dilanjutkan pada Senin (28/10/2019) pekan depan.
"Sidang ditunda sampai minggu depan dengan agenda yang sama. Saudara kembali ke tahanan ya," kata Majelis Hakim.
Zul Zivilia bersama tiga tahanan lainnya langsung bergegas ke sel tahanan sementara, sebelum kembali ke Lembaga Permasyarkatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Zul Zivilia didakwa tiga pasal sekaligus yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Zul Zivilia sendiri di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pada 28 Februari 2019 lalu. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.
Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Zul Zivilia: Ikhlas Apa pun yang Terjadi