Suara.com - Vonis penjara empat tahun untuk Sandy Tumiwa tentu sangat mengejutkan bagi artis 37 tahun itu. Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Sandy akan melakukan kajian.
"Kami akan melakukan beberapa kajian. Apakah putusan ini akan diterima dan apakah kita tetap menyatakan banding, supaya keputusan Sandy bisa ringan," kata pengacara Sandy Tumiwa, Gus Bejo ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Pada saat sidang putusan, ketua hakim sempat menjabarkan kronologi penangkapan Sandy Tumiwa. Rupanya, pihak Sandy merasa penjelasan tersebut tak sesuai dengan fakta yang ada.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Langsung Talak Vivi Paris
"Dari beberapa putusan, menurut kami itu tidak semua benar," ujar Gus Bejo.
Menurut Gus Bejo, pada saat penangkapan, Sandy Tumiwa tidak sedang mengkonsumsi narkoba, seperti yang disampaikan ketua hakim.
"Fakta yang terjadi adalah, waktu terjadi penangkapan, Sandy berada di toilet dan barang bukti di meja. Jadi tidak benar kalau diterangkan Sandy ditangkap berdua. Dan kondisi Sandy tidak sedang mengkonsumsi narkotika," terangnya Gus Bejo.
Atas hal tersebut, pihak Sandy Tumiwa akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan keluarga sebelum mengajukan banding. "Itu nanti akan jadi alasan bantu hukum," kata Gus Bejo.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Bui