Istri Siri Sedih Ditalak 3 Jelang Sidang Vonis Sandy Tumiwa

Jum'at, 18 Oktober 2019 | 06:05 WIB
Istri Siri Sedih Ditalak 3 Jelang Sidang Vonis Sandy Tumiwa
Istri siri Sandy Tumiwa, Vivi Paris. [Yuli/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vivi Paris sedih dengan keputusan Sandy Tumiwa yang melayangkan talak tiga kepadanya. Namun dia berusaha ikhlas melepaskan suami sirinya itu.

Sandy resmi melayangkan talak 3 kepada Vivi melalui sebuah surat pernyataan bermaterai di tengah-tengah sidang vonis kasus narkoba yang menjeratnya.

"Kalau bicara talak tiga itu saya pasti sedih, kok sampai Mas Sandy dalam kondisi menjelang vonisnya mentalak saya. Tapi saya ikhlas kok, saya menerima kalau memang itu keputusan dari lubuk hati yang dalam," kata Vivi saat menghadiri sidang putusan Sandy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Meski telah resmi bercerai di mata agama, Vivi mengaku masih peduli dengan mantan suaminya itu. Dia akan selalu memberikan dukungan untuk Sandy.

Baca Juga: Berita Artis Pilihan: Vicky Nitinegoro Bebas, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun

"Aku tetep fokus sama mas Sandy biar secara mental dan kejiwaan siap dan kuat menjalani ujian ini semua," ujarnya.

Terkait hubungannya yang kurang harmonis dengan keluarga Sandy, Vivi tak mau ambil pusing.

"Kalau untuk keluarganya itu belakangan lah, keluarganya mas Sandy pasti paham betul lah bagaimana perjuangan saya mengurusi mas Sandy, bagaimana usaha saya," kata dia.

Diketahui sebelumnya, usai di vonis 4 tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika, Sandy Tumiwa secara blak-blakan menegaskan hubungannya dengan Vivi Paris telah selesai. Bahkan dia mengajukan surat talak kepada istrinya itu.

Baca Juga: Ibunda Ngotot Minta Sandy Tumiwa Direhab

"Untuk hubungan saya dengan mantan istri saya, ini surat pernyataannya benar dari saya, saya yang tulis. Dan surat pernyataan tersebut adalah benar tulis tangan saya yang saya buat tanpa paksaan dari pihak mana pun," kata Sandi Tumiwa, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI