Berita Artis Pilihan: Vicky Nitinegoro Bebas, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 17 Oktober 2019 | 22:09 WIB
Berita Artis Pilihan: Vicky Nitinegoro Bebas, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun
Vicky Nitinegoro [Instagram/vickynit13]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Vicky Nitinegoro akhirnya dibebaskan oleh Polda Metro Jaya karena dinyatakan tak terbukti menyimpan dan memakai narkoba. Penangkapan ini dijadikan Vicky sebagai pelajaran berharga.

Kabar dari Vicky Nitinegoro ini jadi salah satu berita pilihan Entertainment SUARA.com sepanjang Kamis (17/10/2019). Lainnya ada berita tentang vonis Sandy Tumiwa, curhat Zul Zivilia, dan adegan ranjang Alexandra Gottardo.

Mau tahu lebih lengkap dari berita-berita tersebut? Simak berikut ini:

1. Detik-detik Vicky Nitinegoro Dibebaskan Polisi

Baca Juga: Ibunda Ngotot Minta Sandy Tumiwa Direhab

Vicky Nitinegoro [Suara.com/Revi C Rantung]
Vicky Nitinegoro [Suara.com/Revi C Rantung]

Aktor Vicky Nitinegoro akhirnya dibebaskan oleh Polda Metro Jaya usai dinyatakan tak terbukti memiliki atau memakai narkoba pada Kamis (17/10/2019). Dia tampak keluar dari gedung tempat jalani pemeriksaan sekitar pukul 19:45 WIB.

Dikawal beberapa petugas, Vicky Nitinegoro sempat memberikan ucapan terimakasih pada pihak kepolisian. Dia bilang penangkapan dirinya oleh polisi dijadikan pelajaran berharga.

Baca selengkapnya

2. Terbukti Bersalah, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Bui

Sandy Tumiwa [Suara.com/Marni]
Sandy Tumiwa [Suara.com/Marni]

Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat artis sinetron Sandy Tumiwa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (17/10/2019). Dalam sidang ini, Sandy divonis empat tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Diamankan, Vicky Nitinegoro Pastikan Berstatus Saksi

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 800 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana 3 bulan penjara," kata hakim saat bacakan putusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI