Suara.com - Selain Sandy Tumiwa, vonis 4 tahun penjara yang diterimanya juga mengagetkan keluarga. Ibunda Sandy, Amalia Nurshanty, keberatan atas vonis tersebut.
"Ibu tetap dengan putusan itu, tetap keberatan," kata kuasa hukum Sandy, Gus Bejo, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Menurut Gus Bejo, Amalia berharap putranya itu dijatuhi vonis berupa rehabilitasi. Kata dia, ibunya tahu betul kondisi Sandy Tumiwa.
"Sebenernya memang harus di rehab," katanya.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Kaget Divonis 4 Tahun Penjara
Meski demikian, pihak keluarga maupun kuasa hukum tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada pengajuan banding atas vonis 4 tahun penjara itu.
"Memang nanti kalau keberatan kita akan ajukan banding, atau dengan kesimpulan lain nanti nunggu keputusan dari keluarga," ujar Gus Bejo.
Diketahui, majelis hakim pada hari ini menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta kepada Sandy Tumiwa. Sandy dinilai hakim terbukti bersalah atas tindakan penyalahgunaan narkoba.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Langsung Talak Vivi Paris