Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Langsung Talak Vivi Paris

IsmailEvi Ariska Suara.Com
Kamis, 17 Oktober 2019 | 18:45 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Sandy Tumiwa Langsung Talak Vivi Paris
Sandy Tumiwa menjalani sidang narkotika perdana di PN Jakpus, Kamis (11/7/2019). [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai di vonis 4 tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika, Sandy Tumiwa secara blak-blakan menegaskan hubungannya bersama Vivi Paris telah selesai. Bahkan dia mengajukan surat talak kepada istrinya itu.

"Untuk hubungan saya dengan mantan istri saya, ini surat pernyataannya benar dari saya, saya yang tulis. Dan surat pernyataan tersebut adalah benar tulis tangan saya yang saya buat tanpa paksaan dari pihak mana pun," kata Sandi Tumiwa, usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Lelaki 37 tahun itu mengatakan, surat pernyataan talak tersebut murni atas keputusannya sendiri tanpa adanya campur tangan orang lain. Meski demikian, dia tidak secara gamblang mengungkapkan alasan talak tersebut

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Bui

"Surat pernyataan tersebut saya buat karena saya menyadari kesalahan yang saya buat. Saya bukan orang yang sempurna, saya banyak dosa, tapi saya belajar dari kesalahan tersebut," ungkapnya.

Shandy Tumiwa [Suara.com/Evi]
Sandy Tumiwa [Suara.com/Evi]

Dia pun meminta maaf kepada seluruh pihak yang terseret dalam kisruh rumah tangganya. Permintaan maaf itu ditujukan kepada mantan istrinya, Tessa Kaunang dan perempuan berinisial V.

"Meminta maaf kepada pihak yang terbawa atas persoalan ini. Pernyataan soal Tessa Kaunang itu hanya harapan seorang ibu atau nenek. Tapi saya pribadi sangat menghormati Tessa Kaunang sebagai ibu dari anak saya," ucap Sandi.

"Untuk perempuan berinisial V itu adalah teman saya yang sudah saya anggap seperti kakak. Beliau juga datang bersama suaminya berinisial V mensupport saya," tambahnya.

Baca Juga: Sandy Tumiwa Siap Jalani Sidang Vonis Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI