Terbukti Bersalah, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Bui

Kamis, 17 Oktober 2019 | 17:16 WIB
Terbukti Bersalah, Sandy Tumiwa Divonis 4 Tahun Bui
Sandy Tumiwa [Suara.com/Marni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat artis sinetron Sandy Tumiwa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (17/10/2019). Dalam sidang ini, Sandy divonis empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 800 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana 3 bulan penjara," kata hakim saat bacakan putusan.

Hakim dalam putusannya menyatakan Sandy Tumiwa terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkoba.

Adapun hal yang memberatkan Sandy salah satunya karena dia sebagai publik figur yang seharunya berikan teladan baik kepada masyarakat. Sementara hal meringankan, Sandy bersikap sopan selama persidangan.

Baca Juga: Sandy Tumiwa Siap Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Vonis yang diterima Sandy Tumiwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara. Jaksa waktu itu menilai Sandy melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI