Kasus Narkoba, Zul Zivilia Curhat Takut Divonis Mati

Kamis, 17 Oktober 2019 | 15:20 WIB
Kasus Narkoba, Zul Zivilia Curhat Takut Divonis Mati
Zul Zivilia sebelum menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Senin (30/9/2019). [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Zul Zivilia saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur karena kasus narkoba. Istrinya, Retno Paradinah pun menjenguk suaminya, baru-baru ini dan mengatakan kondisi Zul sedang sakit.

"Lagi sakit gigi sama perutnya. Dari Senin (12/10/2019) itu sudah nggak enak badan, perutnya sakit," ungkap Retno saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

Zul Zivilia pun jarang bercerita soal kehidupannya di rutan. Namun, dia sempat mengeluh tentang lelahnya menjalani persidangan yang tak kunjung berakhir.

Baca Juga: Istri Shock Zul Zivilia Pakai Narkoba Sejak 7 Tahun

"Dia lebih banyak cerita soal capeknya (jalani sidang), apalagi kan sempat ditunda juga dua kali. Jadi, pas sidang kesembilan itu dia sudah mengeluh, capek bolak-balik," kata Retno.

Apabila membicarakan soal hukuman yang akan dijatuhkan, Retno dan pelantun lagu "Aishiteru" itu pun merasa ketakutan. Pasalnya, Zul didakwa hukuman mati.

"Setiap jenguk itu dia sempat minta ke saya, 'tolong salat terus ya, minta doa supaya bisa dikasih keringanan'," tutur Retno Paradinah.

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, di kawasan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019). [Sumarni/Suara.com]
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, di kawasan Kapten P. Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019). [Sumarni/Suara.com]

Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret 2019 di apartemen kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, hasil dari pengembangan pada 28 Februari. Sebanyak 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi hingga uang sejumlah Rp 1,4 juta pun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Zulkifli dijerat dengan pasal 112 subsider 132 dan atau pasal 114 subsider 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Apabila terbukti sebagai pengedar, Zul terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Zul Zivilia Kini Selalu Mual Bila Ingat Pakai Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI