Suara.com - Kriss Hatta tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiaayan di Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Rabu (16/10/2019).
Mantan presenter uang kaget itu kecewa karena nota keberatannya di tolak jaksa penuntut umum. Tidak hanya itu, dia semakin kecewa karena penangguhan penahanannya juga turut ditolak majelis hakim.
"Sudah biasa (ditolak). Kalau misalnya penangguhan tidak dikabulkan juga hal biasa kok itu," kata Kriss Hatta usai bersidang.
Baca Juga: Kriss Hatta Siapkan Saksi Spektakuler untuk Ungkap Pertemuan Hilda - Antony
Walau kecewa suami Hilda Vitria itu tetap menerima keputusan tersebut.
"Yang penting kan kita hasil akhirnya. Sesudah itu masuk tahap saksi," kata Kriss Hatta usai bersidang.
Sayang Kriss Hatta malas untuk melanjutkan wawancaranya dengan media. Dia mengaku tidak ada yang bisa dibicarakan lagi setelah nota keberatannya ditolak JPU.
"Saya juga lagi nggak mood ngomong, lagi lemes. Esepsi ditolak juga sudah biasa," sambungnya.
Indra Jaya selaku pihak JPU mengaku eksepsi Kriss Hatta ditolak karena dinilai tidak mempunyai alasan yang kuat.
Baca Juga: Kriss Hatta : Hilda Vitria Masih Istri Saya
"Bahwa Eksepsi/keberatan Penasihat hukum terdakwa Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta tidak cukup beralasan, oleh karenanya eksepsi tersebut harus dikesampingkan dan harus ditolak," jelasnya.