Saksi Tidak Hadir, Sidang Nunung Ditunda

IsmailYuliani Suara.Com
Rabu, 16 Oktober 2019 | 17:05 WIB
Saksi Tidak Hadir, Sidang Nunung Ditunda
Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran jelang sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Nunung dan suaminya Iyan Sambiran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) batal digelar.

Majelis Hakim memutuskan menunda sidang karena saksi dari pihak Nunung dan sang suami berhalangan hadir.

Seharusnya, hari ini tim kuasa hukum Nunung dan suami menghadirkan satu saksi meringankan dari RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) dan satu saksi ahli dari BNNP DKI Jakarta. Namun keduanya sama-sama berhalangan hadir dalam sidang hari ini.

Baca Juga: Belum Ditengok Sule dan Andre Selama Jalani Sidang, Ini Kata Nunung

"Kami sudah mengajukan saksi yang meringankan dan ahli. Ada dari RSKO. Kami dapat pemberitahuan beliau belum bisa hadir, tapi karena berbarengan dengan akreditasi rumah sakit," jelas Wijayono Hadi Sukrisno, selaku kuasa hukum Nunung dan Iyan Sambiran.

Nunung Srimulat bersama suami, Iyan Sambiran saat akan menjalani sidang narkoba di PN Jakarta Selatan. [Arya Manggala/Suara.com]
Nunung Srimulat bersama suami, Iyan Sambiran saat akan menjalani sidang narkoba di PN Jakarta Selatan. [Arya Manggala/Suara.com]

Sementara ahli dari BNNP tidak bisa memenuhi panggilan sidang karena belum menerima surat dari Jaksa Penuntut Umum. Menurut Wijayanto, pihak BNNP meminta surat dari Jaksa Penuntut Umum untuk meminta saksi hadiri sidang.

"Dari BNNP, kami sudah minta tolong ke JPU untuk melayangkan surat. BNNP meminta surat dari JPU," terangnya.

Kendati berhalangan hadir dengan alasan berbeda, kedua saksi sepakat agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang hingga 23 Oktober 2019. 

Baca Juga: Tiba di Pengadilan, Nunung Srimulat Nyanyi Lagu Angka Satu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI