"Saya menyadari, ada persoalan hukum yang harus saya hadapi bersama pengacara. Saya patuh dan tidak akan pernah lari dari persoalan hukum yang menimpa saya. Meski harus menghadapi persoalan hukum, saat ini saya bersama keluarga; Ina, istri saya dan dua anak, Matthew dan Valerie, tetap fokus bekerja menjalankan kreativitas dan pekerjaan masing-masing untuk menghasilkan karya nyata."
Sebelumnya, pada 26 Desember 2015 lalu, pengadilan memenangkan Jeremy Thomas, terkait gugatan perdata yang diajukan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan vila senilai Rp 50 miliar. Putusan itu tercatat dengan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar.
Tidak berhenti di perdata, kasus bergulir di pidana umum dan dilimpahkan ke Jakarta pada 2017. Dua tahun berlalu, Jeremy Thomas kembali melalui proses hukum.
Baca Juga: Was-was Jeremy Thomas dari Ancaman Penahanan