Was-was Jeremy Thomas dari Ancaman Penahanan

Ferry Noviandi Suara.Com
Rabu, 16 Oktober 2019 | 07:45 WIB
Was-was Jeremy Thomas dari Ancaman Penahanan
Aktor Jeremy Thomas. [suara.com/Puput]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus jual beli villa antara Jeremy Thomas dengan Alexander Patrick Morris sejak 2017 lalu rupanya masih berjalan. Bahkan Selasa (15/10/2019) polisi menyatakan kalau berkas kasus yang menetapkan Jeremy Thomas sebagai tersangka sudah lengkap alias P21.

Saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan sebagai salah satu prosedur pelimpahan, Jeremy Thomas lebih banyak diam. Bahkan ayah dua anak itu meminta kepada awak media untuk meminta keterangan dari pengacaranya.

"Talk to my lawyer," kata Jeremy Thomas dengan wajah tegang.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penipuan Jeremy Thomas dan 3 Berita Pilihan Lainnya

Meski berkasnya sudah dinyatakan P21, Jeremy Thomas sendiri tak ditahan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, polisi tak menahan aktor 48 tahun itu karena Jeremy mengajukan surat penangguhan penahanan.

Selain itu menurut Argo Yuwono, pelimpahan kasus Jeremy Thomas baru akan dilaksanakan pekan depan, atau 22 Oktober 2019.

"Kemudian, setelah kita komunikasikan ke kejaksaan dan ada surat juga dari pengacara ya, pengacaranya pak Jeremy Thomas, bahwa komunikasi dengan kejaksaan tinggi nanti akan kita serahkan hari selasa tanggal 22 Oktober," jelasnya.

Sementara itu, pengacara Jeremy Thomas Dasril Affandi tak bisa menjamin kliennya tak ditahan. Namun jika melihat kasusnya, menurut Dasril, suami Ina Thomas itu tak layak ditahan.

Jeremy Thomas [Suara.com/Yuliani]
Jeremy Thomas [Suara.com/Yuliani]

"Tentu kita berharap penyidik dan penuntut bisa bersama-sama melihat tingkat urgensinya," kata Dasril.

Baca Juga: Resmi P21, Penyidik Akan Serahkan Jeremy Thomas ke Kejaksaan Minggu Depan

Sebelumnya, pada 26 Desember 2015 lalu, pengadilan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan vila senilai Rp 50 miliar. Putusan itu tercatat dengan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI