Resmi P21, Penyidik Akan Serahkan Jeremy Thomas ke Kejaksaan Minggu Depan

IsmailYuliani Suara.Com
Selasa, 15 Oktober 2019 | 19:29 WIB
Resmi P21, Penyidik Akan Serahkan Jeremy Thomas ke Kejaksaan Minggu Depan
Aktor senior Jeremy Thomas usai melaporkan delapan anggota polisi yang diduga telah menganiaya anaknya, Axel Matthew Thomas, Senin (17/7/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara kasus penipuan jual-beli villa dengan tersangka Jeremy Thomas telah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Aktor berusia 48 tahun itu pun baru saja menjalani tes kesehatan di Polda Metro Jaya sebagai salah satu prosedur pelimpahan.

"Berkas perkara sudah kami kirimkan ke kejaksaan sudah P21 dan untuk hari ini kita sudah, artinya memanggil tersangka Jeremy Thomas untuk dihadapkan ke Kejaksaan. Hari ini hadir tadi sudah kita lakukan tes kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di ruangannya, Selasa (15/10/2019).

Namun, Jeremy Thomas belum diserahkan ke kejaksaan usai melaksanakan prosedur pelimpahan berkas. Menurut Argo, tim kuasa hukum lelaki 49 tahun itu telah mengajukan surat penangguhan penahanan.

Baca Juga: Pekerjaan Jeremy Thomas Terganggu Akibat Tersandung Kasus Penipuan

"Kemudian, setelah kita komunikasikan ke Kejaksaan dan ada surat juga dari pengacara ya, pengacaranya pak Jeremy Thomas, bahwa komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi nanti akan kita serahkan hari selasa tanggal 22 Oktober," jelasnya.

Aktor Jeremy Thomas. [suara.com/Puput]
Aktor Jeremy Thomas. [suara.com/Puput]

Nantinya, pada hari tersebut pemain film Rumput Tetangga itu akan jalani pemeriksaan ulang. Jika sudah memenuhi syarat, maka berkas perkara Jeremy Thomas akan segera dibawa ke meja hijau.

"Dilaksanakan kembali pemeriksaan tersangka dan barang bukti oleh kejaksaan ya sesuai dengan surat dari pengacaranya tersangka dan komunikasi dengan kejaksaan tinggi," pungkas Argo.

Diketahui, kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada tahun 2014 dengan Alexander Patrick Morris ajukan gugatan perdata. Kemudian, Morris kembali melaporkan Jeremy atas dugaan penipuan pengalihan aset villa dengan nilai kerugian mencapai Rp 16 Miliar di 2017 karena kalah di perdata.

Jeremy Thomas [Suara.com/Yuliani]
Jeremy Thomas [Suara.com/Yuliani]

Polda Bali kemudian melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Berkas kasus ini pun sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 10 Oktober kemarin. Kemudian, sebab berhalangan hadir pada 10 Oktober, tersangka Jeremy Thomas siang tadi menjalani pemeriksaaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan, Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah sebelumnya 30 menit ditangani bidang Dirreskrimum.

Baca Juga: Diserahkan ke Kejaksaan, Jeremy Thomas Berharap Tak Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI